Kebijakan Tarif Cukai Dinilai Belum Sejalan dengan Evolusi Industri Vape

Vape adalah satu produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berkembang cukup pesat dalam satu dekade terakhir. Saat ini, industri vape mampu membuka lapangan pekerjaan bagi 50 ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia, dengan jumlah peminat produk hingga 2,2 juta pengguna. Di awal kemunculannya pada 2012 lalu, banyak kekhawatiran akan penggunaan alat vape, dan beredar informasi mengenai malfungsi pada device.

Namun, seiring dengan perkembangan industrinya, produsen vape terus mengembangkan teknologi untuk memberikan pilihan terbaik pagi penggunanya, sekaligus mengurangi risiko yang tidak diinginkan terkait produk. Salah satu inovasi terkini adalah varian sistem tertutup (closed system). Varian ini menyatukan likuid, cartridge, dan coil dalam satu unit dan diproduksi oleh masing masing pemilik merek, sehingga tidak dapat diutak atik oleh pengguna sesuka hatinya.

Pengurangan risiko ini diamini oleh Yudhistira Saputra, General Manager RELX. “Vape sistem tertutup atau closed system menggunakan cairan nikotin (e liquid) yang sudah dikemas yang dapat digunakan dengan perangkat vaping namun tidak dapat diisi ulang sehingga lebih aman dan tidak terkontaminasi dengan material lain di luar cairan yang diisi dari pabrik,” jelasnya lewat keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021). Meski terbilang lebih minim risiko, Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.198/PMK.010/2020 justru mengenakan harga jual eceran (HJE) yang jauh lebih tinggi daripada varian open system dengan pengenaan cukai menggunakan sistem ad valorem, sehingga otomatis tarif cukai menjadi lebih tinggi pada closed system.

Menurut Yudhistira, cukai untuk industri vape sistem tertutup bukan di ad valorem, tetapi lebih ke pengkategorian sistem tertutup di dalam bentuk cartridge, di mana jumlah maksimum cairan yang bisa diisi per cartridge adalah 2ml tetapi harga jual eceran (HJE) minimum adalah Rp30.000 per cartridge, di mana jika dibandingkan dengan sistem terbuka HJE minimum per ml adalah Rp666. Jika kita bandingkan HJE untuk jumlah yang sama maka sistem tertutup akan membayar cukai sebesar 23 kali lipat dibandingkan dengan sistem terbuka. “Sistem cukai yang ada saat ini seharusnya disetarakan dengan sistem terbuka karena prinsip dari vape adalah sama sama cairan nikotin, hanya packaging nya yang berbeda,” ujar Yudhistira.

Sementara, apabila kita mengacu kepada Undang Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, jelas tercantum bahwa cukai dikenakan terhadap hasil tembakau, dan bukan kemasannya. Sehingga penerapan tarif saat ini dinilai tidak sesuai dengan Undang Undang. Selama ini, PMK No.198/PMK.010/2020 adalah satu satunya peraturan yang mencakup vape. Hal ini dihargai para pemain industri sebagai bentuk pengakuan terhadap produk vape.

Belum lama ini juga beredar kabar bahwaUndang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah memasukkan vape ke dalamnya. Sebagai pelaku industri, Yudhistira menekankan bahwa aturan cukai yang berimbang memegang peranan penting untuk mendukung perdagangan yang sah di industri. “Tarif cukai yang terlalu tinggi untuk Sistem Tertutup telah menyebabkan peningkatan aktivitas perdagangan gelap produk Sistem Tertutup. Hal ini berimplikasi pada hilangnya pendapatan pajak, produk yang tidak diatur di pasar, gangguan harga pasar untuk industri, serta potensi risiko kesehatan yang signifikan bagi pengguna,” kata Yudhistira.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

No comments to show.

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan