Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat jadi ASN di Bareskrim Polri. Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, pengangkatan pegawai KPK itu tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Meski begitu, Bima tak merinci apa saja prosedur yang harus dilalui oleh pegawai KPK itu untuk menjadi ASN di Polri.
Menurut Bima, pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Polri dan Kementerian PANRB guna membahas lebih detail hal tersebut. "Saya masih menunggu pertemuan lengkap dengan Polri dan KemenpanRB. Belum ada detail teknisnya," ucap Bima. Ia mengatakan, bahwa hal tersebut akan dibahas secara detail. Sehingga, tak akan melanggar Undang undang (UU) yang ada terkait pengangkatan pegawai KPK tersebut.
"Ya itu yang akan dibahas. Tentu tidak mungkin melanggar UU," ucapnya. Tak hanya soal regulasi pengangkatan jadi ASN, Bima mengatakan bahwa perimbangan lain yang tentu menjadi pembahasan yakni upaya memperkuat pemberantasan korupsi. "Ya tentu bagaimana memperkuat pemberantasan korupsi," jelasnya.